Kapolsek Bekasi Timur Diminta Mundur

Rabu, Oktober 12th, 2011

Kapolsek Tak Mampu Ungkap Kejahatan Bos Debt Collector Sebaiknya Mundur
Bekasi, JPN
Kompol Suyut, didesak mengundurkan diri jadi Kapolsek Bekasi Timur jika tidak mampu menangkap Sarmaedi, Bos Debt Collector yang bermarkas di rumahnya di RT 003/RW 05, No 21, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi.
Pasalnya, Sarmaedi dilaporkan sering mengerahkan para anak buahnya (Debt Collector) melakukan tindak pidana kekerasan pemukulan dalam melakukan eksekusi atau penyitaan terhadap sepeda motor, di rumah pribadinya.
“Rumah tempat Sarmaedi ini, sudah sering diserbu belasan nasabah dan keluarganya karena kesal terhadap praktik perampasan sepeda motor oleh petugas juru tagih (debt collector) yang berbuntut penganiayaan, tetapi masih terus beroperasi, “ujar RD, Tokoh Masyarakat Rawa Lumbu kepada JPN.
Katanya, anggota Polsek sering kali terlihat keluar masuk dari rumah Sarmaedi. Ngapain coba polisi mondar mandir ketemu Sarmaedi?. Polisi iya pasti minta uang jatprem (jatah preman-red) dari Sarmaedi, tegasnya.
Sarmaedi, bos Debt Collector saat dihubungi JPN melalui telepon seluler di no 081388940505, 02195261435 mengatakan, rumah ini sudah lama dijadikan tempat penyitaan terhadap sepeda motor, sampai hari ini tidak pernah ada masalah. Wajah wajar sajalah saya membagi-bagi keuntungan dengan polisi demi untuk kenyamanan debt collector di jalan raya.
Tugas debt collector sudah identik dengan kekerasan, kalau tidak memakai kekerasan, omong kosong warga penunggak kredit motor mau menyerahkan motor. Jangan salahkan debt collector saja, mereka disini cari makan, ujar Sarmaedi. Sementara Kapolsek Bekasi Timur Kompol Suyut belum berhasil diminta keterangannya.
Salah seorang korban perampasan, Jhon (30) mengungkapkan, pada saat mengendarai motor di Jl Raya depan Kompas, Tambun, tiba-tiba motornya dipepet dan dihentikan oleh dua orang pengendara motor yang mengaku sebagai petugas debt collector.
Saat itu korban langsung diminta turun dari motornya. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung merampas secara paksa. Akibat tidak rela motornya diambil, korban melakukan perlawanan. Namun, korban justru dihadiahi bogem mentah beberapa kali.
Bahkan sempat terjadi perkelahian antara Jhon melawan dua orang debt collector , hingga jhon mengalami luka lebam karena dipukuli. “Tanpa bertanya, mereka ramai-ramai mengambil kunci motor dan membawa motor dan dan saya dipaksa untuk ikut ke rumah bosnya.
Sesampai di rumah debt collector, kepala saya masih dipukul karena ngotot tidak mau melepaskan motor begitu saja. Motor kreditan milik orangtua saya itu, memang mengalami masalah cicilan dan akan dilunasi,” terang Deni kepada wartawan JPN.
POLDA METRO: DEBT COLLECTOR TAK BOLEH MENYITA BARANG NASABAH
Polda Metro Jaya menegaskan jika debt collector tidak dapat melakukan penyitaan terhadap barang nasabah. Penyitaan hanya dilakukan aparat penegak hukum. “Tidak boleh dia maen sita-sita barang, apalagi merampas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar di Mapolda Metro, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin kemarin.

Baharudin mengatakan, penyitaan yang dilakukan debt collector adalah ilegal. “Itu ilegal, penyitaan bukan kerja debt collector. Debt collector itu kerjanya cuma bujuk orang biar cepat bayar,” jelasnya. Menurut Baharuddin, urusan utang-piutang diselesaikan secara perdata. Yang berhak mengeksekusi penyitaan dalam kasus perdata adalah jaksa.

“Yang nyita itu kerjanya jaksa, bukan kerja debt collector,” katanya. Jika sudah ada tindak pidana dalam penyitaan barang terhadap nasabah, maka debt collector itu bisa dijerat dengan pidana. Bisa dijerat pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2,3 dan 4 junto pasal 335.

Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri. Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata. (BS)

Kapolsek Bekasi Timur Diminta Mundur

Rabu, Oktober 12th, 2011

Kapolsek Tak Mampu Ungkap Kejahatan Bos Debt Collector Sebaiknya Mundur
Bekasi, JPN
Kompol Suyut, didesak mengundurkan diri jadi Kapolsek Bekasi Timur jika tidak mampu menangkap Sarmaedi, Bos Debt Collector yang bermarkas di rumahnya di RT 003/RW 05, No 21, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi.
Pasalnya, Sarmaedi dilaporkan sering mengerahkan para anak buahnya (Debt Collector) melakukan tindak pidana kekerasan pemukulan dalam melakukan eksekusi atau penyitaan terhadap sepeda motor, di rumah pribadinya.
“Rumah tempat Sarmaedi ini, sudah sering diserbu belasan nasabah dan keluarganya karena kesal terhadap praktik perampasan sepeda motor oleh petugas juru tagih (debt collector) yang berbuntut penganiayaan, tetapi masih terus beroperasi, “ujar RD, Tokoh Masyarakat Rawa Lumbu kepada JPN.
Katanya, anggota Polsek sering kali terlihat keluar masuk dari rumah Sarmaedi. Ngapain coba polisi mondar mandir ketemu Sarmaedi?. Polisi iya pasti minta uang jatprem (jatah preman-red) dari Sarmaedi, tegasnya.
Sarmaedi, bos Debt Collector saat dihubungi JPN melalui telepon seluler di no 081388940505, 02195261435 mengatakan, rumah ini sudah lama dijadikan tempat penyitaan terhadap sepeda motor, sampai hari ini tidak pernah ada masalah. Wajah wajar sajalah saya membagi-bagi keuntungan dengan polisi demi untuk kenyamanan debt collector di jalan raya.
Tugas debt collector sudah identik dengan kekerasan, kalau tidak memakai kekerasan, omong kosong warga penunggak kredit motor mau menyerahkan motor. Jangan salahkan debt collector saja, mereka disini cari makan, ujar Sarmaedi. Sementara Kapolsek Bekasi Timur Kompol Suyut belum berhasil diminta keterangannya.
Salah seorang korban perampasan, Jhon (30) mengungkapkan, pada saat mengendarai motor di Jl Raya depan Kompas, Tambun, tiba-tiba motornya dipepet dan dihentikan oleh dua orang pengendara motor yang mengaku sebagai petugas debt collector.
Saat itu korban langsung diminta turun dari motornya. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung merampas secara paksa. Akibat tidak rela motornya diambil, korban melakukan perlawanan. Namun, korban justru dihadiahi bogem mentah beberapa kali.
Bahkan sempat terjadi perkelahian antara Jhon melawan dua orang debt collector , hingga jhon mengalami luka lebam karena dipukuli. “Tanpa bertanya, mereka ramai-ramai mengambil kunci motor dan membawa motor dan dan saya dipaksa untuk ikut ke rumah bosnya.
Sesampai di rumah debt collector, kepala saya masih dipukul karena ngotot tidak mau melepaskan motor begitu saja. Motor kreditan milik orangtua saya itu, memang mengalami masalah cicilan dan akan dilunasi,” terang Deni kepada wartawan JPN.
POLDA METRO: DEBT COLLECTOR TAK BOLEH MENYITA BARANG NASABAH
Polda Metro Jaya menegaskan jika debt collector tidak dapat melakukan penyitaan terhadap barang nasabah. Penyitaan hanya dilakukan aparat penegak hukum. “Tidak boleh dia maen sita-sita barang, apalagi merampas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar di Mapolda Metro, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin kemarin.

Baharudin mengatakan, penyitaan yang dilakukan debt collector adalah ilegal. “Itu ilegal, penyitaan bukan kerja debt collector. Debt collector itu kerjanya cuma bujuk orang biar cepat bayar,” jelasnya. Menurut Baharuddin, urusan utang-piutang diselesaikan secara perdata. Yang berhak mengeksekusi penyitaan dalam kasus perdata adalah jaksa.

“Yang nyita itu kerjanya jaksa, bukan kerja debt collector,” katanya. Jika sudah ada tindak pidana dalam penyitaan barang terhadap nasabah, maka debt collector itu bisa dijerat dengan pidana. Bisa dijerat pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2,3 dan 4 junto pasal 335.

Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri. Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata. (BS)

Kapolsek Bekasi Timur Diminta Mundur

Rabu, Oktober 12th, 2011

Kapolsek Tak Mampu Ungkap Kejahatan Bos Debt Collector Sebaiknya Mundur
Bekasi, JPN
Kompol Suyut, didesak mengundurkan diri jadi Kapolsek Bekasi Timur jika tidak mampu menangkap Sarmaedi, Bos Debt Collector yang bermarkas di rumahnya di RT 003/RW 05, No 21, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi.
Pasalnya, Sarmaedi dilaporkan sering mengerahkan para anak buahnya (Debt Collector) melakukan tindak pidana kekerasan pemukulan dalam melakukan eksekusi atau penyitaan terhadap sepeda motor, di rumah pribadinya.
“Rumah tempat Sarmaedi ini, sudah sering diserbu belasan nasabah dan keluarganya karena kesal terhadap praktik perampasan sepeda motor oleh petugas juru tagih (debt collector) yang berbuntut penganiayaan, tetapi masih terus beroperasi, “ujar RD, Tokoh Masyarakat Rawa Lumbu kepada JPN.
Katanya, anggota Polsek sering kali terlihat keluar masuk dari rumah Sarmaedi. Ngapain coba polisi mondar mandir ketemu Sarmaedi?. Polisi iya pasti minta uang jatprem (jatah preman-red) dari Sarmaedi, tegasnya.
Sarmaedi, bos Debt Collector saat dihubungi JPN melalui telepon seluler di no 081388940505, 02195261435 mengatakan, rumah ini sudah lama dijadikan tempat penyitaan terhadap sepeda motor, sampai hari ini tidak pernah ada masalah. Wajah wajar sajalah saya membagi-bagi keuntungan dengan polisi demi untuk kenyamanan debt collector di jalan raya.
Tugas debt collector sudah identik dengan kekerasan, kalau tidak memakai kekerasan, omong kosong warga penunggak kredit motor mau menyerahkan motor. Jangan salahkan debt collector saja, mereka disini cari makan, ujar Sarmaedi. Sementara Kapolsek Bekasi Timur Kompol Suyut belum berhasil diminta keterangannya.
Salah seorang korban perampasan, Jhon (30) mengungkapkan, pada saat mengendarai motor di Jl Raya depan Kompas, Tambun, tiba-tiba motornya dipepet dan dihentikan oleh dua orang pengendara motor yang mengaku sebagai petugas debt collector.
Saat itu korban langsung diminta turun dari motornya. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung merampas secara paksa. Akibat tidak rela motornya diambil, korban melakukan perlawanan. Namun, korban justru dihadiahi bogem mentah beberapa kali.
Bahkan sempat terjadi perkelahian antara Jhon melawan dua orang debt collector , hingga jhon mengalami luka lebam karena dipukuli. “Tanpa bertanya, mereka ramai-ramai mengambil kunci motor dan membawa motor dan dan saya dipaksa untuk ikut ke rumah bosnya.
Sesampai di rumah debt collector, kepala saya masih dipukul karena ngotot tidak mau melepaskan motor begitu saja. Motor kreditan milik orangtua saya itu, memang mengalami masalah cicilan dan akan dilunasi,” terang Deni kepada wartawan JPN.
POLDA METRO: DEBT COLLECTOR TAK BOLEH MENYITA BARANG NASABAH
Polda Metro Jaya menegaskan jika debt collector tidak dapat melakukan penyitaan terhadap barang nasabah. Penyitaan hanya dilakukan aparat penegak hukum. “Tidak boleh dia maen sita-sita barang, apalagi merampas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar di Mapolda Metro, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin kemarin.

Baharudin mengatakan, penyitaan yang dilakukan debt collector adalah ilegal. “Itu ilegal, penyitaan bukan kerja debt collector. Debt collector itu kerjanya cuma bujuk orang biar cepat bayar,” jelasnya. Menurut Baharuddin, urusan utang-piutang diselesaikan secara perdata. Yang berhak mengeksekusi penyitaan dalam kasus perdata adalah jaksa.

“Yang nyita itu kerjanya jaksa, bukan kerja debt collector,” katanya. Jika sudah ada tindak pidana dalam penyitaan barang terhadap nasabah, maka debt collector itu bisa dijerat dengan pidana. Bisa dijerat pasal 368, pasal 365 KUHP ayat 2,3 dan 4 junto pasal 335.

Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri. Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata. (BS)

KAPTEN BONGSU PASARIBU

Senin, Agustus 8th, 2011

Menyelusuri Jejak Perjalanan Sejarah Komandan Harimau Mengganas Tapanuli Yang Terabaikan Pemerintah

Moment dalam mengisi Kemerdekaan Indonesia di tanah Tapanuli Tengah (Sibolga), Sumatera Utara, yang jatuh pada tanggal 17 Agustus, sebagian keluarga anak – cucu veteran menyempatkan diri mendatangi tempat makam Kapten Bongsu Pasaribu, Pahlawan Nasional asal Tapanuli Tengah di Makam Pahlawan Sibolga untuk menabur bunga.

Sementara ditempat kelahiran sang pahlawan dilahirkan, warga desa setempat pada tanggal itu merayakannya dengan membuat acara drama “Sidos” yang diprankan oleh anak-anak muda di rumah para veteran. Suasanya terlihat seperti nyata menirukan perjalanan sejarah dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Untuk setiap tanggal 17 Agustus, para tentara veteran, LVRI, bahkan pencari jejak sejarah perjuangan Komandan Harimau Mengganas Tapanuli pun masih terus mencari, mengumpulkan bukti bukti otentik sejarah sepak terjang sang pahlawan yang sudah terabaikan oleh pemerintah, untuk diangkat kembali untuk dibukukan.

Sebelumnya, ratusan rombongan dipimpin langsung Bupati Tapanuli Tengah, Drs Tuani L.Tobing, LVRI Tapteng, Dandim 0211/TT Letkol Kav Albiner Sitompul juga didampingi Panitia Bedah Buku ‘Gugurnya Kapten Bongsu Pasaribu’ yang di Ketua i Raja Johan Sitompul, tokoh masyarakat serta sejumlah wartawan cetak dan elektronik mendatangi kampung halaman sang pahlawan di Desa Hutagodang, Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah.

Rombongan ini dalam penyelusurannya mengunjungi tempat makam sang pahlawan, dimulai dari Makam Pahlawan Sibolga, diteruskan ke tempat Tugu Monumen Perjuangan di Kecamatan Sorkam hingga ke rumah keluarga dan rumah para veteran di Desa Hutagodang. “Di desa kelahiran sang komandan, rombongan menyaksikan rumah dan desa tempat kelahiran sang pejuang, serta jembatan dan monumen untuk mengenang perjuangan sang komandan. Bersama rombongan, turut serta penulis buku ‘Gugurnya Kapten Bongsu Pasaribu’, yakni Dr Sudung Parlindungan Lumbantobing.

SANG PAHLAWAN DIPENGGAL BELANDA

Komandan Harimau Mengganas Tapanuli, Kapten Bongsu Pasaribu gugur di medan perang, Harakka, tanggal 3 Maret 1949 secara tidak manusiawi oleh kebiadaban Tentara Belanda dengan memenggal leher hingga putus. Potongan Kepala ditinggalkan di penjara Barus, dan potongan   tubuh lainnya di tanah kelahirannya, Desa Hutagodang yang sekarang telah di pindahkan ke Makam Pahlawan Sibolga.

Riwayatnya demikian. Pasangan suami – istri Raja Pandapotan Pasaribu dan Barita Mopul br. L mempunyai dua anak laki laki yakni Raja Johannes Pasaribu (Yang Saat Sebelum Dibunuh Masih Menjabat Kepala Kampung) dan Bongsu Pasaribu (Yang Saat Sebelum Dibunuh Masih Komandan Harimau Mengganas Tapanuli Berpangkat Kapten) yang lahir pada tanggal 15 Juni 1923, di Desa Hutagodang.

Kedua kakak adik kandung itu gugur di medan perang untuk mempertahankan Kemerdekaan Indonesia. Setelah Kapten Bongsu Pasaribu tewas di penggal, besoknya giliran abangnya, Raja Johannes Pasaribu tewas ditembak persis di kepalanya, setelah ditangkap dan diintrogasi oleh tentara belanda. Mayatnya di makamkan di halaman rumahnya, di Desa Hutagodang hingga sekarang.

Setelah Indonesia merdeka, sayangnya keluarga yang ditinggal pergi oleh kedua kakak adik pahlawan Kemerdekaan itu tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah dan bahkan sejarah kedua pahlawan diabaikan. Karena itulah keluarga yang ditinggalkan,  anak, Cucu terus berharap agar ada perhatian dari Pemerintah Pusat dan Daerah agar menepati janjinya membuatkan Tugu Perjuangan ditempat kelahiran sebagai tanda jasa atas kepahlawanan kedua kakak-adik.

Bukti sejarah adalah, kalau mengenal Maraden Panggabean (Purn. Jenderal, yang juga mantan Pangab di orde baru), beliau adalah seperjuangan Kapten Bongsu Pasaribu pada zaman penjajahan Belanda, satu kesatuan di Kesatuan Harimau Mengganas yaitu sebagai Komandan Sektor IV. Sementara dr. Ferdinand Lumban Tobing menjabat sebagai Gubernur Militer Tapanuli.

Jabatan Kapten Bongsu Pasaribu lainnya sebelum agresi Belanda Ke II, yaitu pada zaman penjajahan Jepang. Beliau telah membentuk Angkatan Pemuda dan beliau menjabat sebagai Komandan Kompani hingga berubah namanya saat itu menjadi T.K.R (Tentara Keamanan Rakyat), dengan nama kesatuan sebagai Komandan Harimau Mengganas Tapanuli. Sekitar waktu satu tahun berjalan yaitu pada Tahun 1946, T.K.R berubah nama (dilebur) menjadi namanya adalah T.R.I (Tentara Republik Indonesia) hingga akhirnya TNI.(Tentara Nasional Indonesia).

Pada zaman penjajahan Kolonial Belanda, sangat jarang ada penduduk pribumi yang dapat duduk dibangku sekolah. Bisa dikatakan hanya orang-orang tertentu saja atau anak Kapala Nagari dan para pedagang rempah-rempah. Apalagi untuk bisa mengenyam kejenjang sekolah H.I.S (Hindia Indhise School) kota Sibolga. Rasanya tidak mungkin.

Tetapi beruntunglah Kapten Bongsu pada zaman itu karena memiliki kakak yang bernama Raja Johannes Pasaribu yang baik hati dan tidak mengenal menyerah dalam memperjuangkan adiknya kandungnya itu agar menjadi manusia yang terpandang di masyarakat karena masuk sekolah H.I.S.

Jika hanya berharap dari pekerjaan orangtua yang sebagai petani rasanya tidak tercapai. Selain fisik. Beliau didukung pula dari materiil yang mana kedudukan Raja Johannes Pasaribu pada zaman itu (tanggal 3 Maret Tahun 1932), telah dipilih rakyat Hutagodang sampai kepengangkatan diangkat menjadi pejabat Kepala Kampung Hutagodang. Sehingga Kapten Bongsu yang dikenal sangat pintar, berkepribadian pemimpin dan memiliki bakat, membuat di sekolahnya selalu terdepan. Kepintarannya Kapten Bongsu juga telah dibuktikan dengan tamat sekolah dari H.I.S Sibolga untuk melanjutkan.

Dari H.I.S. Kapten Bongsu masuk sekolah jenjang lebih tinggi pada Quick Shcool di Tarutung (Tapanuli Utara) dan dari Quick Shcool beliau juga tamat sekolah. Setelah mendapat persetujuan kakaknya Raja Johannes, beliau merantau ke kota kembang Bandung (Jawa Barat) untuk sekolah tentara disana. Di Bandung beliau ternyata juga mampu masuk ke Kadester Shcool, hingga bisa tamat. Selanjutnya, setelah penjajah tentara Jepang masuk ke tanah air Indonesia. Oleh sang kakak, Kapten Bongsu disuruh untuk pulang kekampung halaman di Hutagodang (Sibolga). Di Sibolga, tentara Jepang sangat memerlukan tenaga prajurit yang berpengalaman tentara untuk membantu. Maka saat itu Kapten Bongsu terpilih dan oleh tentara Jepang dia dilatih menjadi tentara Gygun dan hingga mulai menyandang pangkat sebagai Gyiusoi (Opsir). Singkat cerita berakhir penjajahan Jepang di negara Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta melalui Presiden Soekarno Hatta menyatakan kemerdekanya yang jatuh pada Tanggal 17 Agustus Tahun 1945.

Kapten Bongsu kembali aktif lagi berjuang yaitu pada bulan Nopember Tahun 1945, beliau membentuk Angkatan Pemuda se-kota Sibolga dan dibawah kepemimpinanya.
Saat itu Kapten Bongsu terpilih menjadi pejabat Komandan Kompani 1 (satu) atau Komandan Kesatuan Harimau Mengganas Tapanuli yang namanya saat itu adalah T.K.R (Tentara Keamanan Rakyat). Sekitar waktu satu tahun berjalan yaitu pada Tahun 1946, T.K.R berubah nama (dilebur) menjadi namanya adalah T.R.I (Tentara Republik Indonesia) dan Kapten Bongsu dipercaya menjadi menjabat sebagai Komandan Batalyon II (dua). Hingga akhirnya jabatan Komandan Batalyon II itu diserahterima kepada bernama Marhasam Hutagalung. Sementara itu Kapten Bongsu dipercayakan menjabat sebagai pejabat Staf Resimen III dengan Komandan Pandapotan Sitompul.

Pada zaman itu. Di daerah seluruh Tapanuli telah dijadikan menjadi satu Gubernur yang dipimpin oleh Gubernur Militer bernama Dr. Ferdinan Lumban Tobing.

Sementara untuk pengamanan daerah – daerah keseluruhan Tapanuli, itu dibagi atas berbagai Sektor pertahanan. Puncuk pimpinan atau Komandan Sektor I itu dipegang oleh bernama Bejo, meliputi kekuasaan didaerah Padang Sidempuan (Tapanuli Selatan) wilayah di Muara Sipongi.

Sementara, Komandan Sektor II dipegang bernama Belprit Malau meliputi kekuasaan didaerah Tarutung (Tapanuli Utara), Komandan Sektor III dipegang bernama Slamat Ginting meliputi kekuasaan didaerah Sidingkalang (Tanah Karo), Komanda Sektor IV dipegang bernama Maraden Panggabean meliputi kekuasaan di daerah Sibolga /Aek Raisan, ( Purn. Jenderal masa orde baru), Komandan Sektor S dipegang bernama Simanjuntak dan MA Aritonang meliputi kekuasaan didaerah Sibolga, dan – Mobil Brigade bernama Sabar Gultom meliputi daerah Poriaha. Angresi Ke II Belanda Pada tahun 1947, Negara Belanda kembali melancarkan Agresi yang ke II di tanah air diseluruh pelosok Indonesia. Untuk masuk ke daerah daerah termasuk menjajah Kota Sibolga.

Pejabat tertinggi di Tapanuli waktu itu adalah Gubernur Militer Tapanuli bernama Dr.Ferdinan Lumban Tobing. Dr. Ferdinan Lumban Tobing bersama Komandan Sektor IV bernama Maraden Panggabean (yang sekarang Purn. Jenderal di orde baru) langsung mengistruksikan kepada semua Komandan Raund untuk mengatur pengamanan didaerahnya masing masing. Komandan Sektor IV Maraden Panggabean telah membagi Sektor IV Tapanuli yang dipimpinnya. Maka Kapten Bongsu Pasaribu yang menjadi satu satunya seorang kepercayaan terpanggil dan menjadi Komandan Raund I (kesatuan Harimau Mengganas) untuk daerah kekuasaan di Sorkam dan Barus (Sibolga). Sementara Sinta Pohan ditunjuk sebagai Komandan Raund II untuk wilayah kekuasaan diderah Bonandolok, Komandan Raund III bernama Bangun Siregar untuk kekuasaan diwilayah daerah Sibolga beserta S.M Simarangkir.

Komandan Raund IV bernama Parlindungan Hutagalung ditunjuk didaerah Jalan Tarutung, Komandan Raund V bernama Agus Marpaung untuk kekuasaan diwilayah daerah Poriaha, Komandan Raund VI bernama Henneri Siregar untuk wilayah daerah Jalan Tarutung, Komandan Raund VII bernama Paul Lumban Tobing untuk wilayah daerah Sibolga, Komandan Raund A sebagai pengawal Sektor IV oleh P. Hasibuan , dan Komandan Sektor S, Majit Simanjuntak dan M.A Aritonang untuk wilayah daerah Sibolga dan Barus Keberadaan tentara Belanda pada zaman angresi ke II di kota Sibolga, itu bermula ketika mereka terlebih dahulu melakukan penembakan – penembakan dari jarak jauh melalui pantai lautan Sibolga dengan Kapal Y.T.I Belanda.

Perlawanan sengitpun pecah dengan pasukan tentara pejuang Indonesia hingga berminggu-minggu lamanya. Namun karena alat persenjataan pasukan yang pimpinan Maraden Panggabean terbatas. Pasukan itu terpaksa bersembunyi di hutan untuk menyelamatkan nyawa masing-masing. Akhirnya tentara Kolonial Belanda dapat memenangkan peperangan di Kota Sibolga dan memasuki sudut-sudut kota melalui laut yaitu pada tanggal 24 Desember 1948, itu setelah mereka memukul mundur para pasukan pejuang kemerdekaan Indonesia. Kapten Bongsu Pasaribu dengan pasukannya langsung ditugaskan oleh Komandan Maraden Panggabean zaman itu untuk bergerak menjaga wilayah Barus dan Sorkam sekitarnya. Beliau beserta pasukan berangkatlah menuju daerah Sorkam melalui bukit-bukit hutan hingga meneruskan perjalannya sampai ke Kampung Hutagodang di Kecamatan Sorkam. Kedatangan Komandan Kapten Bongsu dan pasukanya disambut gembira oleh rakyat Hutagodang. Beliau juga menyempatkan diri mengunjungi rumah orangtuanya untuk meminta doa restu dari ibunya.

Disana pasukan beliau membuat satu markas pertahanan yang bernama Hubangan. Dari tempat pertahanan Hubangan, oleh Komandan Kapten Bongsu kembali mengatur semua pasukannya yang mana nama pasukannya itu adalah Kesatuan Harimau Mengganas atau disebut Raund I, Sektor IV. Selanjutnya mereka menuju daerah Sorkam (kecamatan). Karena disana beliau sudah mengetahui bahwa ada keberadaan tentara Belanda. Adapun diantara anggota-anggota kesatuan Hariamau Mengganas adalah bernama, Majit Simanjuntak sebagai wakil, Humehe Rambe (Pengatur Pertahanan). Bernama Gontar Lubis sebagai ajudan dan Staff, Kanor Samosir, Hombar Tambunan, Padet, Jaimi, Tanjung, Mian Tambunan, Mauli Panggabean,
Bili Matondang, Ayat Tarihoran, Panemet Pasaribu, Masin Panggabean, Fliang, Kadi HT, Uruk, Mancur, Mancit, Krisman Marbun, Mahasan Aritonang, Usia Pane, Salmon Nainggolan dan Kartolo Pasaribu. Sementara untuk Seksi Perbekalan diantaranya bernama, Dior Nainggolan, Raja Johanis Pasaribu, Freodolin Purba dan Amit Simatupang yang ada di pasar Sorkam.

Sementara pasukan tentara Belanda yang dipimpin Komandan Van Hali datang dengan membawa tentara Nepis termasuk Simurai dari Kota Sibolga dengan konvoi besar yang hendak mau ke Sorkam untuk bermarkas. Itu setelah mereka berhasil menguasai Sibolga. Sesampainya tentara Belanda dikampung Gontingmahe atau sampai ditengah pertengahan jalan. Pasukan Komandan Kapten Bongsu menghadang atau menghadapi perang dan terjadilah pertempuran I (satu) yang sengit berbuntut menyebar sampai ke perkampungan Parlimatohan. Tetapi disebabkan oleh kurangnya alat persenjataan dan sebaliknya tentara Belanda memiliki senjata yang serba lengkap pasukan Komandan Kapten Bongsu banyak yang gugur.

Di kampung Harakka oleh pasukan Komandan Kapten Bongsu terus melakukan pengejaran hingga terjadilah pertempuran yang dimulai sejak pagi hari sekira Jam 9 sampai siang jam 12. Dapat dikatakan pasukan musuh banyak sekali yang tewas. Bahkan musuh tidak berkutik sama sekali yang akhirnya mereka sebagian terus melarikan diri menyelamatkan nyawa masing masing karena tidak mempunyai daya lagi disebabkan kekurangan perbekalan maupun peluru senjata. Peperangan itu sudah selesai dan tidak ada lagi suara tembakan baik dari Komandan Bongsu, maupun Belanda. Oleh Komanda Kapten Bongsu mengirah semua tentara musuh sudah gugur dan tidak ada lagi yang hidup kecuali yang melarikan diri. Maka Komandan Kapten Bongsu beserta dua orang prajuritnya memutuskan untuk melihat para mayat yang bergelimpangan. Beliau turun mengadakan operasi pembersihan yaitu memeriksa satu persatu mayat tentara musuh akibat dari pertempuran yang hebat itu. Setibanya mereka disana, masih ada dua orang lagi dari tentara Belanda yang masih hidup yang segaja bersembunyi disatu kubangan bekas Kerbau. Dari kubangan kedua tentara Belanda itu ditemani Tajim Sitanggang (mata mata) Belanda.

Melihat posisi Komandan Kapten Bongsu yang sedang berjalan kaki saat itulah tentara belanda yang sembunyi di kubangan langsung melepaskan tembakan kearah Komandan Kapten Bongsu. Peluru senjata api yang dimuntahkan, dengan tembakan bertubi tubi tersebut. Satu peluru akhirnya mengenai kaki Komandan Kapten Bongsu. Baliau langsung tersungkur ke tanah bersimbah darah. Tak puas dengan sampai disitu, kedua tentara musuh kembali memuntahkan peluruh dari senjatanya tepat mengenai kakinya lagi. Komandan Kapten Bongsu masih sempat mengadakan perlawanan dengan membalas menembak dari senjatanya. Akhirnya Kapten Bongsu tidak bisa berkutik lagi. Melihat itu, salah seorang Tentara Belanda terus menembakin.

Tajim (mata mata) kembali memberitahukan kepada kedua tentara Belanda itu, bahwa yang mereka tertembak itu tidak lain adalah Komandan Kesatuan Harimau Mengganas, Kapten Bongsu Pasaribu. Selanjutnya tidak berapa lama tentara Belanda menghampirinya. Tentara itu mengakhiri hidup Komandan Kapten Bongsu dengan cara yang sadis dan tidak manusiawi yaitu dengan memenggal lehernya sampai putus dimana waktu itu pada tanggal 3 Maret 1947. Kepala beliau terpisah dengan badan, lalu diangkat dibawa pergi ke Pasar Barus dipertontonkan kepada rakyat Indonesia. Badannya yang masih tergeletak ditanah sengaja ditinggal tergeletak begitu saja tempat asal dibunuh. Setelah Belanda pergi ke Barus, potongan badan yang lainya yaitu potongan mulai dari leher ke kaki yang masih tergeletak dihutan dijemput oleh pasukan beliau dan dibawah ke kampung Sijungkang, disana potongan badan itu dikuburkan.
Sementara tentara Belanda yang bermarkas di Barus masih terus mempertontonkan potongan kepala Komandan Kapten Bongsu kapada para rakyat dan kepada para tahanan. Yang maksud untuk melemahkan perjuangan pasukan Indonesia di Pasar Barus agar girilyanya melemah. Potongan kepala ditenteng dalam karung itu dimulai markas di Harakka sampai ke Kota Barus. Pada hari yang ketiga, potongan beliau dikuburkanlah di Komplek penjara Barus. Setelah Bongsu Pasaribu gugur pada tanggal 3 Maret 1949. Maka puncuk pimpinan sebagai Komandan Round akhirnya dipegang sementara oleh Humahe Rambe dan kemudian diganti kepada Muliater Simatupang.

Ditulis Oleh : Cucunya, Rekson Hermanto Pasaribu

Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi

Selasa, Maret 22nd, 2011

Apuk Idris, Baru Dilantik Jadi Ketua PP Pukul Wakil Rakyat

H Apuk: Pemukulan Hanya Sebagai TeguranKab Bekasi, sejumlah kalangan menilai Apuk Idris tidak pantas memimpin Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Bekasi dan perlu ditinjau kembali oleh Ketua Umum Pusat Pemuda Pancasila. Kenapa tidak. Baru saja Apuk dilantik jadi Ketua, sudah berbuat ulah, berurusan dengan hukum atas tindakan kriminal diduga kuat menganiaya anggota DPRD Kabupaten Bekasi Sobaranto. 

Ironisnya, dalam pidato sambutan pelantikannya, Apuk Indris mengajak PP supaya jangan mengedepankan gaya arogansi. Aneh bin ajaib. Koq bisa iya, ucapanya bertentangan dengan prilaku dia sendiri, yang dinilai telah arogan.  Itu namanya “lempar batu sembuyi tangan.

Kutipan sambutan pelantikan Apuk, mengatakan, Pemuda Pancasila jangan mengedepankan gaya arogansi dan premanisme, walaupun dulu orang pernah mengatakan kalau PP identik dengan premanisme, maka kini harus mampu menunjukan kepada masyarakat jika Ormas Pemuda Pancasila mampu berbuat demi pembangunan secara umum di Kabupaten Bekasi demi kesejahteraan masyarakat bahkan PP harus ikut aktif dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah masing-masing, katanya saat itu.

Menanggapi tuduhan menganiaya anggota DPRD,  Apuk Idris menegaskan, pemukulan kepada salah seorang anggota dewan Partai Golkar Sabaranto, yang dilakukannya kemarin, Kamis (17/03) sore, adalah sebuah teguran saja dan tidak ada motif apapun, ujarnya mengakui kepada sejumlah wartawan.

“Itu hanya bentuk teguran dari yang tua kepada yang muda saja, tidak ada maksud lain selain itu,” terangnya di depan sejumlah wartawan media elektronik dan media cetak,  saat konferensi pers yang digelar di Kantor Gabungan Pengusaha Konstruksi Seluruh Indonesia (Gapensi), Ruko Amsterdame Blok F No.29 Cikarang Pusat, Jumat (18/03) sore.

Wakil Rakyat, Sabaranto dari Fraksi Golkar mengaku dipukul Apuk Idris yang baru terpilih, Kamis (17/3). Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 di depan kantor DPD Golkar Kabupaten Bekasi di pertokoan Deltamas, Cikarang Pusat. Tak terima dengan perlakuan Apuk, Sabar langsung melaporkan tindakan Apuk Idris ke Polresta Bekasi.

Sebelum ke Polres, Sabaranto melakukan visum di RSUD Cibitung sekitar pukul 18.00 ditemani beberapa anggota DPD Golkar Kabupaten Bekasi.

“Benar saya dipukul. Sekarang saya lagi visum di RSUD Cibitung, ini untuk mendukung laporan ke Polres. Sebentar saya visum dulu, nanti saya hubungi,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan.

Sekitar pukul 19.10, Sabaranto mengaku melapor ke Polresta Bekasi. “Sekarang saya sudah di Polres, lagi laporan. Ini hasil visum saya pegang. Biar berjalan saja hukum ini. Nanti hubungi saya lagi ya,” katanya lagi kembali menutup teleponnya.( tim/red)

Kota Dumai Dan Sampah Malaysia

Selasa, Agustus 31st, 2010

Di Kota Dumai, Provinsi Riau, barang bekas mulai dari baju, celana, bahkan pakaian dalam serta beragam kebutuhan rumahtangga lainnya beredar luas di kota itu.

Hal ini sudah merupakan pemandangan yang biasa dan dianggap lumrah oleh masyarakat di sana sejak berpuluh-puluh tahun lamanya.

Semua barang bekas itu, beredar bebas tanpa ada larangan baik dari pemerintah setempat maupun instansi vertikal di kota itu. Siapa saja dapat menemukan dan membeli barang-barang rongsokan itu di sejumlah pasar tradisional yang ada di sana.

Seperti di pasar Senggol yang berada di Jalan Sudirman, Kota Dumai. Pada bagian depan dan samping kiri kanan pasar, mulanya tampak sejumlah toko dan lapak sederhana para pedagang sayur dan buah-buahan.

Namun ketika menuju kedalam pasar, setidaknya 20 meter dari depan, tampak pakaian-pakain bekas yang bergelantungan pada setiap kedai dan toko-toko kecil yang ada di sana. Beragam pakaian bekas itu juga ada yang disusun lipat dengan rapi. Sebagian juga ada yang ditumpuk untuk diobral dengan harga yang relatif murah.

Toko dan kedai-kedai penyaji pakaian bekas itu tidak sedikit. Pada pasar yang berlantai tiga ini, hampir rata-rata dipenuhi dengan para pedagang barang dan pakaian bekas.

Para pedagang ini juga menyusun sebuah kelompok atau komunitas sama seperti pedagang lain pada umumnya. Jika dilantai bawah merupakan komunitas bagi para pedagang baju dan celan bekas. Pada lantai dua pasar, akan ditemukan pedagang yang menjajahkan berbagai kelengkapan rumahtangga seperti gorden, alas kasur, selimut, sarung bantal dan sejenisnya.

Begitu juga pada lantai tiga. Kebanyakan pedagang memajangkan sejumlah barang bekas seperti tas, dompet, topi, sepatu hingga kaus kaki dan celana dalam.

Harga barang dan pakaian bekas yang ditawarkan juga bervariasi, mulai dari ribuan hingga ratusan bahkan jutaan rupiah. Tergantung jenis barang dan merk serta kondisi barang yang dipilih.

Langganan Pejabat

Di Pasar Senggol, kebanyakan pelanggan aktif merupakan kalangan pejabat pemerintahan setempat.

Seorang pedagang pakaian bekas yang berada di lantai dasar Pasar Senggol, Rintonga (45), Sabtu (28/8), mengatakan, para kalangan pejabat biasanya menghabiskan waktu berbelanjanya pada hari-hari libur seperti Sabtu dan Minggu.

“Mereka biasanya datang selalu memborong. Bahkan ada seorang pejabat yang ketika saya tanya mengaku sebagai Kepala Dinas di Pemerintahan Dumai, hampir setiap minggu mendatangi kedai saya untuk membeli sejumlah pakaian bekas yang akan dijualnya lagi di Pekanbaru,” tuturnya.

Menurut Rintonga, bisnis dagang pakaian bekas yang sudah dilakoninya sejak belasan tahun itu mendatangkan untung yang besar. Dalam sehari, Rintonga biasanya meraup keuntung bersih sekitar Rp300.000 hingga Rp400.000 per hari dari jual beli yang mencapai jutaan rupiah.

Keuntungan dan pernyataan mirip hampir dikatakan sejumlah para pedagang lainnya yang berada di Pasar Senggol dan sejumlah pasar-pasar tradisional penyaji barang dan pakaian bekas lainnya yang ada di kota itu.

Hingga di Emperan

Selain di pasar-pasar tradisional, para pedagang barang dan pakaian bekas juga tampak memenuhi emperan jalan-jalan besar di Kota Dumai. Mulai dari Jalan Sukajadi, Sudirman, Ombak, dan sejumlah lintasan utama kota lainnya.

Para pedagang ini biasanya membuka lapaknya saat jam-jam malam, atau ketika sejumlah toko-toko yang berada di lintasan itu tutup, sehingga tidak mengganggu kendaraan yang parkir di areal yang ada di depannya.

Tidak berbeda dengan pedagang barang dan pakaian bekas di pasar tradisional, mereka juga menawarkan harga jual yang baragam, tergantung merk serta jenis barang yang dipilih.

Seorang pedagang barang dan pakaian bekas yang berada di emperan Jalan Sukajadi, Sapri (47), mengatakan, selama berjualan, dirinya belum pernah mendapat peringatan larangan atau teguran dari pemerintah atau pihak-pihak berwenang setempat lainnya.

“Karena nggak ada larangan makanya kami tetap berjualan di sini,” terang dia yang mengaku telah melakoni profesi sebagai pedagang barang dan pakai bekas selama delapan tahun lamanya.

Mudah Didapat

Berdasarkan hasil investigasi, maraknya peredaran pakaian bekas di Kota Dumai disebabkan beberapa faktor. Diantaranya, upaya penyeludupan barang dan pakain bekas melalui perairan Dumai yang tidak kunjung hentinya. Serta tidak adanya tindakan atau sanksi yang dapat memberi efek jerah bagi penyeludup atau yang mengedarkannya.

Menurut informasi dari berbagai sumber, barang dan pakai bekas sangat mudah didapat. Kebanyakan pedagang, membelinya langsung dari seseorang yang dikenal sebagai importir gelap.

Barang dan pakaian bekas itu dibeli oleh para penjualan eceran per karung yang telah di pres hingga padat. Setiap karung dengan berat rata-rata 200 hingga 300 kilogram, mereka membelinya dengan harga berkisar Rp3 juta sampai Rp5 juta.

Tidak jarang, para calon pedagang eceran ini menemukan benda-benda kumuh seperti kondom bekas, jarum suntik, bahkan sejumlah alat medis bekas berbahaya lainnya di dalam karung tersebut.

Tanpa melakukan pembersihan atau pencucian terlebih dahulu, barang dan pakai bekas yang dianggap layak langsung dipajang di lapak dan kedai-kedai mereka untuk kemudian dijual dengan harga yang bervariasi.

Marak Penyeludupan

Di Kota Dumai, maraknya penyeludup barang dan pakaian bekas atau yang biasa disebut ballpres, sudah menjadi rahasia umum. Kendati beberapa kali pihak berwenang seperti Bea dan Cukai, Aparat Kepolisian, dan Tentara Laut Indonesia sempat berhasil mengamankannya, namun tetap saja ada yang lolos.

Hal itu ditandai dengan maraknya peredaran barang dan pakaian bekas di kota itu sendiri.

Berdasarkan pengakuan sumber terkait, sulitnya penanganan untuk mencegah masuknya barang dan pakaian bekas masuk ke Kota Dumai disebabkan banyaknya pelabuhan ilegal di sana.

Belabuhan ilegal itu disebut sebagai surga bagi tikus- tikus penyeludup. Keberadaannya di sejumlah titik pangkal Sungai Dumai juga sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat di sana.

Berikut daftar pelabuhan ilegal yang ada di Kota Dumai.

Pada titik pertama, berada di Sungai Kemeli, Kecamatan Medang Kampai. Aktifitas pembongkaran barang dan pakai bekas di Pelabuhan Sungai Kemeli kerap dilakukan pada malam hari, antara pukul 21.00 WIB hingga tengah malam, saat air laut dalam keadaan naik atau pasang.

Untuk mengelabuhi petugas yang terkadang melakukan operasi dadakan, pemilik atau pengurus kapal biasanya juga menginstruksi anggotanya untuk melakukan pembongkaran pada dinihari, saat air laut pasang.

Titik kedua berada di Sungai Selingsing, Kecamatan Sungai Sembilan. Pada titik kedua ini, biasanya pembongkaran hanya dilakukan pada tengah malam hingga dinihari. Hal itu dilakukan karena jaraknya yang dekat dengan pusat perkotaan hingga mudah terdeteksi oleh petugas.

Titik ke tiga, Pelabuhan Petak Panjang yang berada di Kecamatan Dumai Timur. Di pelabuhan ini, aktifitas bongkar juga dilakukan pada tengah malam hingga dini hari.

Dan titik Keempat, yakni Pelabuhan Sungai Mesjid, yang berada di Kecamatan Dumai Timur. Aktifitas bongkar di pelabuhan satu ini dilakukan bisa kapan saja, tanpa ada batasan waktu. Untuk mengelabuhi petugas, biasanya muatan kapal disertai dengan sembako.

Selain empat pelabuhan ilegal itu, disepanjang alur Sungai Dumai juga tersebar sejumlah pelabuhan-pelabuhan kecil yang juga kerap dimanfaatkan untuk memasok barang seludupan dari Malaysia dengan menggunakan kapal-kapal kayu yang juga berukuran kecil.

Tidak salah, jika pandangan kebanyakan masyarakat pendatang mengatakan Dumai merupakan tempat atau lahan pembuangan sampah-sampah Malaysia. Uniknya, sampah yang dibuang ke Dumai, justru laku dijual di Kota itu dan sejumlah kota/kabupaten tetangga lainnya seperti Pekanbaru, Bengkalis, Rokan Hilir, bahkan hingga luar provinsi terutama Sumatera Barat.

Growol Mencegah Maag dan Kegemukan

Senin, Agustus 16th, 2010

Growol, makanan tradisional dari ketela yang memiliki rasa asam yang diproduksi sebagian warga Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, tetap digemari masyarakat karena dapat mencegah maag dan kegemukan.

Seperti dikatakan salah seorang penjual growol, Ngadiyem warga Sribit, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Senin, selama 25 tahun berjualan makanan ini di Pasar Induk Sentolo, Kulon Progo, tidak pernah sepi pembeli.

Menurut dia, growol yang memang makanan warga pelosok pedesaan ini juga digemari masyarakat di perkotaan.

“Sejak 25 tahun lalu sampai sekarang peminat growol tidak pernah menurun jumlahnya. Setiap hari saya dapat menjual sekitar 25 `tenggok` (keranjang kecil) dengan harga Rp5.000 per tenggok,” katanya.

Ia mengatakan pembuatan growol membutuhkan waktu empat hari, yaitu sejak proses merendam ketela yang telah dikupas dan diiris kecil-kecil ke dalam air, kemudian ditiriskan serta dihancurkan, sebelum akhirnya dikukus.

“Tiap pagi harus dibilas supaya growol tidak berasa kecut, dan tetap putih. Mengolah growol harus dengan kesabaran, tidak boleh putus asa,” katanya.

Ia mengatakan konon growol bermanfaat untuk mencegah kegemukan dan menyembuhkan penyakit maag serta penyakit gula.

“Growol putih tanpa ada campuran gula dapat menyembuhkan penyakit. Biasanya growol dimakan dengan kelapa diparut, rasanya jadi gurih,” katanya.

Pada zaman dulu, kata dia, growol dimakan petani sebagai pengganti nasi saat mereka memanen padi di sawah atau saat musim paceklik (krisis pangan). Hal itu karena growol masih bisa disimpan selama tiga atau empat hari. “Berbeda dengan nasi, pagi dimasak, sore sudah basi. Growol bisa tahan hingga empat hari,” katanya.

Untuk mempertahankan growol tetap digemari masyarakat, kata dia dicampur dengan gula jawa agar rasanya manis. “Kalau hanya dimakan begitu saja, lama kelamaan akan bosan, biasanya ada sebagian yang saya campur dengan gula jawa, karena growol dengan ditambah dengan gula lebih enak dan tidak hambar,” katanya.

Menurut dia, kesulitan pembuat growol adalah tidak stabilnya pasokan bahan baku berupa ketela.”Beberapa bulan terakhir, pasokan ketela pohon dari petani tidak lancar. Saat lancar, pasokan ketela pohon datang seminggu tiga kali. Namun, saat sepi, tidak ada pasokan dalam seminggu, sehingga terpaksa harus ke Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, untuk membeli ketela,” katanya.

Ia mengatakan setiap hari dirinya dalam memproduksi growol membutuhkan ketela 90 kilogram. “Saat tidak ada pasokan ketela, para pembuat growol mencari ketela di sekitar Purworejo, Jawa Tengah, atau jika pasokannya masih sedkit, terpaksa harus membeli ketela ke Muntilan,” katanya.

68 Persen Remaja Pernah Melakukan Hubungan Seks

Jumat, Agustus 13th, 2010

Kepala Badan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kalimantan Tengah (Kalteng), Benny Benu, mengatakan, berdasarkan hasil penelitian 68 persen kalangan remaja di Indonesia pernah melakukan hubungan seks.

“Bahkan dari hasil penelitan 2009, juga menyebutkan 87 persen kalangan remaja sudah pernah menonton film porno atau film blue. Terutama sekali mereka yang tinggal di kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, Bandung dan lainnya,” kata Kepala BKKBN Kalteng, Benny Benu, di Palangkaraya, Minggu.

Menurut Benny, biasanya mereka melakukan hubungan seks atau menonton film porno itu, pada saat kedua orangtuanya tidak berada di rumah, karena kesibukan bekerja di kantor atau kegiatan lainnya.

“Terjadinya hubungan seks maupun nonton film porno, salah satu factor penyebabnya karena orangtua, lingkungan, guru tidak pernah memberikan pengetahuan aspek reproduksi sejak mereka menginjak remaja,” ucapnya.

Diutarakannya, pengetahuan aspek reproduksi itu merupakan hak anak yang harus diberikan. Namun pada kenyataannya hak itu selama ini justru dipenjarakan. Dan saatnya masalah ini para remaja menuntut hak tersebut.

“Ratusan tahun hak anak untuk mengetahuoi aspek reproduksi disembunyikan orangtua, karena dianggap tabu untuk dibiacarakan. Bahkan dengan pertimbangan budaya ketimuran dikatakan tabu dibicarakan,”tandasnya.

Dijelaskannya, beda dengan negara maju, pendidikan reproduksi pada anak remaja sudah diberikan semenjak anak memasuki usia remaja. Dan masalah seperti ini dari pandangan orangtua tidaklah tabu.

“Untuk kedepannya hak anak untuk mengetahui aspek reproduksi sudah saatnya diberikan, sehingga mereka lebih mengetahui fungsi alat produksi tersebut. Dan tahu sebab akibat apabila salah dalam mengartikannya,” terangnya.

Kemudian, sambung dia, peran orangtua, guru dan lingkungan sangat penting dalam memberikan pendidikan seks pada remaja. Jangan sampai karena ketidaktahuan anak tentang hal tersebut dapat berdampak pada pendidikan seks yang salah.(*)

Minggu, November 22nd, 2009

PT INdo Barat Rayon dan PJT II Purwakarta

Jumat, Agustus 14th, 2009

(Kliping koran)
PJT II Purwakarta – Indo Bharat Rayon Masih Tegang

PURWAKARTA, PJT II Purwakarta mengaku sudah mengirimkan surat balasan kepada LSM TOPAN RI perihal himbuan atas penyalahgunaan pengunaan lahan negara oleh PT. Indo Bharat Rayon Purwakarta. Bahkan isi surat balasan yang di tujukan ke LSM TOPAN RI itu pihak PJT II mengaku sudah melakukan beberapa kali teguran, karena PT. Indo Bharat Rayon telah melanggar kesepakatan dan ketentuan hukum yang berlaku.

sebelumnya Institusi BUMN ini mendapat surat himbauan dari LSM TOPAN RI DPD Purwakarta, namun surat balasan yang di sampaikan melalui PT. Pos Purwakarta itu di akui LSM TOPAN RI tidak sampai ke alamat LSM TOPAN RI di Jakarta.
kepala Humas PJT II Purwakarta Budi Hutomo melalui stafnya Atik H kepada RAKA mengatakan, setelah LSM TOPAN RI memberikan surat himbauan perihal penggunaan lahan negara yang di kuasakan ke PJT II yang di gunakan oleh PT. IBR, menanggapi surat itu PJT II memberikan surat balasan ke alamat LSM TOPAN RI di Jakarta.

“Setelah kami mendapat surat himbauan dari LSM TOPAN RI perihal penggunaan lahan negara yang di kuasakan ke PJT II di gunakan oleh PT IBR, maka pada tanggal 25 Mei 2009 PJT II pun memberikan surat balasan dengan surat No. I/171/2009 yang di tujukan kepada LSM TOPAN RI di Jakarta,” ujarnya.

Menurut Atik, PJT II telah melakukan tugas dan pungsinya, semula pemanfaatan lahan aset kelola PJT II oleh PT. Indo Bharat Rayon yang lokasinya berada antara bendungan Ir. H Juanda dengan Bendung Curug di Desa Cilangkap Purwakarta di ijinkan oleh PJT II sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian pemanfaatan lahan (SPPL) No. 1/43/SPU/2003 tanggal 24 Juli 2003 dan penggunaannya sebagai lahan penyangga kawasan pabrik.

“Seperti yang tertuang di dalam surat perjanjian pemanfaatan lahan (SPPL) No. 1/43/SPU/2003 tanggal 24 Juli 2003 dan penggunaannya sebagai lahan penyangga kawasan pabrik, namuan PT. IBR malah membangun waste water treatmen Plant For Spinning Line#5, atas dasar itu PJT II telah melakukan teguran kepada PT. Indo Bharat Rayon melalui surat kepala divisi II, kepala seksi curug sekaligus oleh direksi PJT II Purwakarta. Selanjutnya pihak Pemkab yang berwenang menyikapi persoalan ini,” ujarnya.

Menurut temuan RAKA di lapangan, PJT II telah beberapa kali memberikan surat teguran, file copy yang tidak di perbolehkan untuk umum itu adalah surat-surat teguran dari pihak PJT II ke PT. IBR yang di antaranya, a. surat kepala Divisi II No. 30/DL/127/2005 tanggal 17 maret 2005 perihal peringatan penyimpangan sarat perjanjian mengenai pemanfaatan lahan No. 1/43/SPU/2003. b. surat kepala seksi curug No. 30.7/DL/20/2005 tanggal 09 Maret 2005 perihal pemberhentian kegiatan pengunaan di lahan PJT II. C. surat kepala Divisi II No. 30/DL/20.2006 tangal 21 Januari 2006 perihal penghentian kegiatan pelaksanaan IPAL di areal/lahan penyangga. d. surat direksi PJT II no .1/110/2006 tanggal 16 Maret 2006 perihal penghentian pelaksanaan pembangunan IPAL di areal lahan penyangga. e. surat direksi PJT II No.1/152/2006 tanggal 2 mei 2006 perihal pengunaan lahan PJT.

Selain itu, dalam surat teguran itu juga di sebutkan, bahwa lahan yang di pergunakan oleh PT. Indo Bharat Rayon merupakan tanah negara di lingkungan departemen pekerjaan umum dan permohonan pemanfaatan lahan di maksud dari PT. Indo Bharat Rayon kepada menteri pekerjaan umum No. 93/GA/IBR/IV2006 perihal permohonan lahan PJT II, dan penjelasan PJT II kepada direksi direktur Jendral sumber daya air departemen pekerjaan umum, melalui surat Direksi PJT II No. No /164/ 2006 tangal 2 Mei 2006. dan yang terakhir adalah dengan adanya permohonan dari PT. Indo Bharat Rayon dan laporan dari direksi PJT II tersebut pada angka 3 Direktorat Jendral Sumber Daya air Depertemen pekerjaan umum bersama PJT II dan PT. IBR sedang melakukan kajian teknis. surat yang langsung di tandatangani oleh Dirut PJT II Purwakarta Ir. Djendam Gurusinga Dipl. HE di tembuskan kepada pihak Polwil Purwakarta, Dinas cipta Karya kab. Purwakarta dan PT. IBR..

Bahkan, PJT II juga telah memperingatkan pihak PT. IBR untuk tidak melakukan pengarugan di lahan milik negara itu, sesuai dengan Isi surat peringatan perihal penyimpangan pelaksanaan surat perjanjian mengenai pemanfaatan lahan No. 3/43/SPU2003 Point. 2. dari hasil evaluasi serta peninjauan lapangan oleh PJT II di temukan pembuangan limbah padat dan sedang melakukan pengurugan dengan tanah merah untuk diratakan pada areal yang di peruntukan sebagai penyangga lingkungan pabrik seluas (141.664.00 m2) dan itu melanggar pasal 2 ayat (2) butir d. yang mengtakan bahwa PT. IBR di larang untuk merubah peruntukan lahan tanpa persetujuan tertulis di PJT II dan dan tidak di benarkan membuang limbah.

Syaiful wakil Presedir LSM TOPAN RI DPD Purwakarta mengatakan, persoalan penggunaan tanah negara tanpa mengikuti aturan yang berlaku adalah pelanggaran yang harus mendapatkan sangsi hukum, seyogyanya aparat penegak hukum dapat melakukan tugas dan pungsinya sehingga asset negara tidak di salah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.”Siapapun yang melakukan penyerobotan atas tanah negara, maka mereka harus mendaptkan sangsi, dengan merampas kekayaan milik negara berarti telah merampas hak rakyat, seyogyanya penegak hukum dapat bekerja dengan tegas dan tanpa pandang bulu,” paparnya.

di 11:10 0 komentar

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.